METRO – Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and partner menyayangkan pemberitaan sejumlah media yang menyudutkan peran Dwi Pujo Prayetno yang seolah sebagai advokat dan melakukan pungli terhadap ganti rugi lahan masyarakat terdampak proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur (Lamtim).
Bayu Teguh Pranoto menegaskan, Dwi Pujo adalah konsultan hukum di Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners miliknya. Ia meluruskan pemberitaan sejumlah media terkait Dwi Pujo.
Bayu memaparkan semua bukti sah yang dikeluarkan kantor hukumnya yang menugaskan Dwi Pujo Prayetno sebagai Konsultan Hukum.
“Saudara Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, melainkan konsultan hukum yang kami tugaskan. Demikian pula dengan rekening penampungan sukses fee atas namanya, itu perintah resmi kantor kami karena warga lebih memercayainya,” ujar Bayu saat Konfrensi Pers yang digelar Resto & Meeting Room Pawon Mas, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Rabu (12/3/2025).
Dijelaskannya, kepercayaan warga karena pada Tahun 1998, Dwi Pujo Prayetno telah membantu pembebasan lahan warga yang terkena pekara garapan di kawasan register 37.
Saat itu, Dwi Pujo Prayitno salah satu yang ditunjuk Universitas Lampung untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. ”Apa yang diperjuangkan Dwi Pujo Prayitno dan rekan-rekannya membuahkan hasil sesuai dengan permintaan masyarakat. Dasar itu yang menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap beliau,” terangnya.
Pada Januari 2024, sambung dia, perwakilan warga menemui Dwi Pujo Prayitno untuk meminta bantuan hukum terkait ganti rugi lahan yang terdampak proyek strategis nasional tersebut. Dimana sejak 2021, warga telah menunjuk Advokat Kemari dan rekan sebagai kuasa hukum mereka.
”Namun, hingga awal 2024, tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyelesaian ganti rugi, sehingga warga beralih ke Bayu Teguh Pranoto & Partners,” urainya.
Pada 24 Januari 2024, Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, bersama Dwi Pujo Prayitno, mengadakan musyawarah dengan warga di Balai Desa Mekarmulya. Pertemuan tersebut dihadiri Babinsa, Intel Polsek, aparat penegak hukum, serta Kepala Desa Mekarmulya dan Tri Sinar.
”Dalam kesempatan itu, Kemari, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum 60 warga, menyatakan kesediaannya untuk membantu di bawah koordinasi Bayu Teguh Pranoto & Partners,” kata dia.
Sejak saat itu, kantor hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners resmi menangani perkara tersebut. Dimana pihaknya mengajukan usulan pelepasan sebagian wilayah kawasan hutan produksi Register 37 Way Kibang, Desa Mekarmulya, Sekampung, dan Desa Tri Sinar kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
”Pada Juni 2024, KLHK mengeluarkan tanggapan yang menyetujui pelepasan lahan serta meminta Kementerian PUPR menyelesaikan hak-hak pihak terdampak,” jelasnya.
Pada September 2024, Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners menerbitkan surat kuasa kepada Dwi Pujo Prayitno dan Kemari untuk menerima sukses fee sebesar 15 persen. Namun, Kemari menolak menandatangani surat tersebut dengan alasan dirinya telah dilantik sebagai Anggota DPRD Lampung Timur.
”Akhirnya kami menugaskan Dwi Pujo Prayitno untuk mengurus penerimaan sukses fee. Penunjukan ini didasarkan pada kepercayaan warga kepada beliau,” bebernya.
Setelah pencairan tahap pertama, Kemari menerima bagian sebesar Rp450 juta. Pada 16 Oktober 2024, atas perintah Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, Dwi Pujo Prayitno mentransfer Rp200 juta ke rekening yang ditunjuk Kemari, yaitu rekening Wiwit Fauzan selaku bendahara pada kantor hukum Kemari. Sisanya, Rp250 juta, disiapkan untuk diserahkan secara tunai di kediaman Bayu Teguh Pranoto.
”Alasan penyerahan tunai ini berkaitan dengan temuan kami di lapangan. Temuan kami, Kemari secara sepihak membuat Surat Kuasa Substitusi kepada Wiwit Fauzan dan rekan, yang kemudian digunakan untuk menarik sukses fee dari pencairan tahap kedua dan ketiga pada 12, 13, dan 27 Desember 2024,” jelasnya.
Permasalahan utama dalam substitusi ini adalah pengalihan kuasa tanpa izin, yang berujung pada pencairan sukses fee oleh pihak yang tidak berwenang menurut Bayu Teguh Pranoto & Partners. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam distribusi dana dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum lebih lanjut.
Bayu menegaskan, penunjukan Dwi Pujo Prayitno untuk menerima sukses fee telah sesuai prosedur, dan rekening yang digunakan adalah atas instruksi resmi kantor hukum. Ia juga menyoroti tindakan Kemari yang menerbitkan surat kuasa tanpa izin, yang berujung pada pencairan dana di luar sepengetahuan Bayu Teguh Pranoto & Partners.
“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, dan semua langkah yang diambilnya dalam perkara ini adalah atas arahan resmi kantor kami,” kata Bayu.
Ia menegaskan, bahwa Bayu Teguh Pranoto & Partners tetap berpegang pada prosedur hukum dalam menangani sengketa lahan Bendungan Marga Tiga. Pihaknya juga menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan menyudutkan firma hukumnya.
“Kami bekerja berdasarkan mandat yang jelas dan selalu mengutamakan transparansi. Jika ada pihak yang merasa keberatan, kami siap menjelaskan sesuai fakta hukum yang ada,” tutupnya. (*)