METRO – Wali murid Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Metro mengeluhkan iuran komite di sekolah tersebut. Dimana, untuk kelas X diwajibkan membayar biaya komite sebesar Rp3,5 juta dan kelas XI sebesar Rp3 juta.
Siswa juga harus membayar uang muka sebesar Rp500 ribu. Nantinya, jika sampai tenggat waktu yang ditentukan belum melunasi pembayaran uang komite, siswa tidak diperbolehkan untuk ikut ujian sekolah.
“Anak saya kelas XI mas, jadi kenanya yang Rp3 juta. Itu biaya komite wajib dilunasi kalau enggak anak saya tidak bisa ikut ujian sekolah,” kata salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (13/5).
Senada dikatakan wali murid lainya. Pihaknya juga harus segera melunasi uang komite sebesar Rp3 juta sebelum tanggal 2 Juni nanti.
Sebab, jika sampai tanggal tersebut ia belum melunasi pembayaran komite, anaknya yang duduk di Kelas XI tidak diperbolehkan ikut ujian sekolah.
“Kalau boleh nyicil saya pengen nyicil juga bayarnya mas, karena ya kadang ada kebutuhan lain. Tapi ya ini harus bayar biar anak saya bisa ikut ujian,” katanya.
Besaran biaya komite di MAN 1 Metro ini jelas bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI nomor 3601 tahun 2024 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2026.
Dimana, berdasarkan SK Dirjen PAI Kemenag disebutkan pengelolaan dana komite harus menekankan prinsip sukarela yang artinya tidak ada kewajiban dan paksaan.
Selain itu, juga harus mengedepankan prinsip keadilan dimana besaran biaya komite disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Sementara itu, berdasarkan Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 Komite Sekolah hanya diperbolehkan menggalang bantuan dan sumbangan (bukan pungutan wajib yang ditentukan nominal dan jangka waktunya) guna mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari MAN 1 Metro. Kepala sekolah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat juga belum memberikan tanggapan. (Red)











