Metro–Wali Kota Metro dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro sepakat menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023.
Hal itu dikatakan Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin saat menghadiri gelaran rapat Paripurna Khusus DPRD di ruang sidang DPRD setempat, Rabu, (16/11/2022).
“Kita telah menyepakati asumsi makro yang melandasi penyusunan struktur anggaran untuk membiayai program dan kegiatan pada tahun 2023. Kita telah menyepakati pula prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mendukung perwujudan Visi dan Misi RPJMD Kota Metro Tahun 2021-2026,” ucapnya.
“Alhamdulillah, alokasi Dana Transfer Tahun 2023 membaik dibandingkan Tahun 2022, di mana kita mendapatkan kembali Dana Insentif Daerah sebesar Rp 31 Milyar, peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 14,9 Milyar dan peningkatan DAK Non Fisik sebesar Rp 14 Milyar,” sambungnya.
Tentunya selain kenaikan pos-pos Dana Transfer, terdapat juga penurunan pada pos lainnya, seperti DAK Fisik yang mengalami penurunan sebesar Rp 10,4 Milyar dan Dana Bagi Hasil sebesar Rp 700 Juta.
“Namun demikian, secara keseluruhan alokasi Dana Transfer mengalami kenaikan sebesar Rp 48,9 Milyar,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kota Metro, Tondi Muamar Gaddafi Nasution mengatakan paripurna khusus itu sebelumnya telah dibahas dan disepakati oleh DPRD, komisi-komisi, maupun badan anggaran (Banang) serta Tim Anggaran Pemenang Daerah (TAPD).
“Dalam rapat paripurna khusus ini, merupakan hasil dari kesepakatan bersama. Maka, kami mohonkan persetujuan kepada seluruh anggota dewan,” tutur Tondi.
Kesempatan yang sama, Anggota DPRD Fraksi Nasdem, Ansori mengatakan sebagaimana yang diamanatkan di UUD nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Di mana pemerintah daerah melaksanakan bidang kewenangan urusan wajib pelayanan dasar dan urusan pilihan.
“Penyelenggaraan urusan tersebut diimplementasikan ke dalam bentuk program dan kegiatan, di mana penyelenggaraan yang menjadi kewenangan daerah didanai APBD,” ucapnya.
Sedangkan, lanjut Ansori, untuk urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah didanai APBN.
“Kebijakan umum APBD adalah dokumen yang memuat pendapatan belanja dan asumsi yang mendasarnya untuk periode satu tahun. PPAS merupakan dokumen yang memuat langkah konkret dalam mencapai target yang telah di susun melalui tahapan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, untuk menentukan skala prioritas pembangunan daerah dan menentukan prioritas program masing-masing urusan, serta menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.
“Proses ini merupakan pembahasan, untuk mencapai hasil maksimal dalam pembahasan tahap KUA PPAS APBD Kota Metro tahun 2023 dan ini telah dilaksanakan beberapa serangkaian,” tambahnya.
“Kita sudah melaksanakan penyampaian KUA PPAS APBD tahun 2023, kemudian pembahasan KUA PPAS APBD oleh Komisi DPRD dan OPD kota metro. Selanjutnya, Senin dan Selasa kemarin pembahasan KUA PPAS APBD tahun 2023 oleh Banang, Ketua Komisi dan para Fraksi serta TAPD Kota Metro. Kemudian, rapat paripurna khusus saat ini dan penandatanganan KUA PPAS APBD tahun 2023,” tutupnya.
Diketahui, Rapat Paripurna Khusus dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 tersebut dihadiri oleh sebanyak 21 anggota dewan, Wali Kota Metro dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota setempat.(*)