Metro – Oknum Dinas PUTR diduga lakukan Pungutan Liar ( Pungli) dalam pengerjaan berkas pihak ketiga (rekanan).
Rekanan atau kontraktor yang mendapatkan pekerjaan baik jalan, drainase dan lain – lain di Dinas PUTR Kota Metro, untuk pemberkasannya diduga diminta membayar jasa kelengkapan berkas ke sejumlah oknum pegawai setempat berkisar satu hingga dua persen dari nilai pekerjaan proyek yang di dapatkan.
Hal itu dikatakan Ketua umum Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI), Hermansyah TR, oknum pegawai di Dinas PUTR mengerjakan seluruh kelengkapan berkas pihak ketiga mulai dari upload berkas hingga pembuatan RAB ( rencana anggaran biaya-red), materai dan lain – lain.
“Ada Oknum ASN di dinas tersebut yang mengerjakan berkas seperti mengupload semua berkas data, oknum pegawai itu diduga meminta upah sebesar satu hingga dua persen untuk satu berkasnya,” kata dia, Senin (14-8-2023).
Menurut dia, dugaan praktek pungli di Dinas PUTR Metro tersebut terjadi sudah cukup lama. Dan setelah itu, pihak direktur pada perusahaan yang mana pemberkasan di lakukan oknum pegawai tersebut selesai, pihak direktur tinggal tanda tangan saja,” jelasnya.
Akibatnya, setiap hasil pengerjaan proyek di DPUTR Kota Metro baik proyek perbaikan jalan, drainase, ataupun gedung. Kualitasnya diduga tidak sesuai spesifikasi.
“Di duga Pungli ini sudah menjamur.dan bisa merusak citra Kota Metro dan masyarakat yang terkesan dirugikan. Makanya kenapa hasil kualitas pembangunan jalan, drainase, maupun gedung tidak maksimal. Banyak yang baru selesai dikerjakan tapi sudah rusak. Itu bukan faktor alam yang buat rusak, tapi memang kualitasnya buruk,” ujarnya.
Dia meminta penegak hukum di Kejaksaan Negeri Kota Metro, segera menindaklanjuti laporan dari semua elemen masyarakat terkait dugaan korupsi di Dinas PUTR setempat.
“Ini harus di sudahi. Kalau tidak, kualitas pembangunan di Kota Metro ini akan semakin parah karena banyaknya praktek-praktek pungi. Kejaksaan Negeri Metro harus mengusut ini sampai ke akarnya,” tegasnya.(red)