Pembangunan yang rencananya akan dilakukan untuk perumahan berlokasi di Kelurahan Ganjarasri Kecamatan Metro Barat terlihat pondasi dibangunan diatas Daerah Aliran Sungai (DAS). (15/08/2023).
Pantaun dilapangan terlihat kontruksi bangunan pondasi ada di atas DAS yang tidak berjarak, dikahawatirkan pembangunan tersebut menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Namun, sebenarnya jika dilihat dari regulasi di atasnya, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
Dijelaskan Kasih Pengaduan Dinas Perizinaan Kota Metro Amel Aprillia, untuk izin perumahan yang ada di Kota Metro selama Januari hingga Agustus tahun 2023 yang sudah masuk sekitar 5 perizinan untuk di bangun perumahan.
“Kalau untuk perizinan perumahan cuma sekitar lima perumahan saja, untuk yang lain belum ada izin yang masuk, apalagi yang ada di Ganjarasri belum melakukan pengurusan izinya kita belum tau itu,” jelasnya
Lebih lanjut, untuk pengurusan izin perumahan sendiri semua harus dilengkapi mulai dariawal setplenya perumahan sendiri harus memiliki fasilitas seperti rumah ibadah dan tempat terbuka hijau.
“Semua syarat harus lengkap, namun kita ini tidak terlalu kaku dalam hal itu, yang terpenting semua unsur sudah di lengkapi dan berjalan perizin harus di lengkapi,” jelasnya
Ia menghimbau kepada pengusaha bisa mengurus perizinan sebelum melakukan pembangunan, semua perizinan mudah dan cepat.
“Saya harap semua mengurus sendiri tanpa perantara calo atau yang lainya, ” Pungkasnya (ars)