Radarnewstv
Advertisement
  • Home
  • Adventorial
  • Nasional
  • Lampung News
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way kanan
  • Hukum dan Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • talk show
  • live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Adventorial
  • Nasional
  • Lampung News
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way kanan
  • Hukum dan Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • talk show
  • live Streaming
No Result
View All Result
Kembar Newstv
No Result
View All Result
Home Berita

Pledoi : Agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa Qomaru Zaman dari segala tuntutan hukum

kembar newstv by kembar newstv
in Berita
0
Pledoi : Agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa Qomaru Zaman dari segala tuntutan hukum
297
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

METRO – Sidang kasus dugaan pelanggaran pilkada, Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Jumat (1/11).

Kali ini agenda sidang pembacaan pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum (PH) Qomaru. Dalam pembelaannya, yang dibacakan Hadri Abunawar menyebut kliennya telah difitnah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dan hal ini membuat Qomaru Zaman kehilangan harga diri dan harkat martabat. Terdakwa juga mengalami tekanan lahir dan batin,” katanya.

Menurut dia, pembuktian unsur-unsur pidana pada pasal yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa pada perkara ini tidak cukup bukti untuk memenuhi seluruh unsur pidana pada pasal yang disangkakan.

“Berdasarkan uraian-uraian fakta hukum analisa yuridis pembuktian yang kami uraikan, terdakwa Qomaru Zaman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya tersebut,” ungkapnya.

Yakni Wakil Wali Kota menggunakan kewenangan program yang menguntungkan ataupun merugikan salah salah satu pasangan calon.

Baik itu di daerah sendiri dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

“Sebagaimana diatur diancam pidana pasal 71 ayat 3 juncto pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 dikarenakan tidak semua unsur yang disyaratkan dalam pasal dakwaan tersebut dapat dibuktikan secara sah menurut hukum,” bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk memutus bebas kliennya dari segala tuntutan hukum.

“Kami sebagai tim penasehat hukum mewakili terdakwa, dari lubuk hati yang mendalam memohon agar terdakwa tersebut dalam putusan majelis hakim dapat membebaskan terdakwa Qomaru Zaman dari segala tuntutan hukum,” kata Hadri.

“Serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula,” tandasnya.

Previous Post

Ahli Hukum Perkuat Dugaan Bawaslu Metro Salah Prosedur Penanganan Perkara Qomaru Zaman

Next Post

WaRu Gagas Pemberdayaan Masyarakat via Potensi Wilayah

kembar newstv

kembar newstv

Next Post
WaRu Gagas Pemberdayaan Masyarakat via Potensi Wilayah

WaRu Gagas Pemberdayaan Masyarakat via Potensi Wilayah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adventorial

DPRD METRO DUKUUNG BANTUAN SERAGAM PAMONG

by kembar newstv
0

https://youtu.be/9Mzt9UhkiA0

Read more
KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

Untuk Membantu Pengentasan Stunting IKWI dan GOW Metro Berikan Bantuan di Posyandu Nusa indah 

Untuk Membantu Pengentasan Stunting IKWI dan GOW Metro Berikan Bantuan di Posyandu Nusa indah 

DPRD METRO AJAK MASYARAKAT BEROLAHRAGA

Wali Kota Metro Teken Komitmen Bersama Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak di Lampung

Wali Kota Metro Teken Komitmen Bersama Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak di Lampung

Kategori

  • Adventorial
  • Bandar Lampung
  • Berita
  • Daerah
  • ekonomi
  • kesehatan
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • live streaming
  • Live Streaming
  • Live Streaming
  • Mesuji
  • metro
  • metro
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Politik
  • Pringsewu
  • talk show
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent News

DPRD METRO DUKUUNG BANTUAN SERAGAM PAMONG

KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Kembar News TV - Portal Berita Masyarakat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Adventorial
  • Nasional
  • Lampung News
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way kanan
  • Hukum dan Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • talk show
  • live Streaming

© 2022 Kembar News TV - Portal Berita Masyarakat.