Radarnewstv
Advertisement
  • Home
  • Adventorial
  • Nasional
  • Lampung News
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way kanan
  • Hukum dan Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • talk show
  • live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Adventorial
  • Nasional
  • Lampung News
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way kanan
  • Hukum dan Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • talk show
  • live Streaming
No Result
View All Result
Kembar Newstv
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Pengrusakan fasilitas aset daerah trotoar

Ormas akan laporkan ke Kepolisian setempat

kembar newstv by kembar newstv
in Daerah
0
Pengrusakan fasilitas aset daerah trotoar
316
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Metro–Pengrusakan fasilitas aset daerah trotoar dampak alih fungsi komplek Ruko Sudirman menjadi Hotel, bakal di laporkan organisasi masyarakat (Ormas) ke Kepolisian setempat.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Ormas Mata Merah Kota Metro, Fadil. Dampak buruk muncul akibat renovasi komplek pertokoan Sudirman Center. Akibat renovasi tersebut, fasilitas umum (fasum) yang berada di seputaran lokasi pembangunan mengalami kerusakan.

“Saya akan melaporkan tindakan terhadap oknum yang melakukan pengerusakan trotoar yang diduga dilakukan oleh para pekerja pengembang pertokoan Sudirman Center,” kata dia, Senin (13-1-2025).

 

Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan investigasi dan ditemukan adanya pengerusakan fasum trotoar bagi pejalan umum.

“Kerusakan trotoar tersebut dengan lebar 3 meter dan panjangnya 20 meter. Ini dilakukan oleh pengembang pihak hotel yang sampai saat ini belum ada tindakan penyegelan di lokasi,” tambahnya.

 

Dia menjelaskan , dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 2, dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan akan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Selain itu, lanjutnya, Fadil juga menanyakan terkait dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin) serta kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan yang dituangkan dalam bentuk dokumen.

 

“Setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan perubahan di dalam sistem transportasi nya. Mall yang besar atau stadion ataupun kawasan permukiman yang baru akan memengaruhi lalu lintas disekitar,” ungkapnya.

“Dengan Andalalin maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memerlukan rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknya. Andalalin bukan merupakan perizinan, tetapi dapat menjadi syarat sebuah kegiatan yang diwajibkan untuk kegiatan bangunan/usaha dengan kriteria tertentu,” pungkasnya.(**)

Previous Post

Satpol-PP Kota Metro siap memberi tindakan tegas kepada pengelola alih fungsi bangunan Ruko Sudirman

Next Post

Penjaringan Capaska baik tingkat kota, provinsi maupun nasional

kembar newstv

kembar newstv

Next Post
Penjaringan Capaska baik tingkat kota, provinsi maupun nasional

Penjaringan Capaska baik tingkat kota, provinsi maupun nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Welly Adi Wantra, S.STP, M.M di lantik sebagai Sekda Kabupaten Lampung Tengah
Adventorial

Welly Adi Wantra, S.STP, M.M di lantik sebagai Sekda Kabupaten Lampung Tengah

by kembar newstv
0

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah hari ini memiliki nahkoda baru di posisi puncak birokrasi. Bupati, Ardito Wijaya secara resmi melantik Welly...

Read more
PWI Kota Metro Berkurban, Salurkan Daging ke Masyarakat  Metro

PWI Kota Metro Berkurban, Salurkan Daging ke Masyarakat Metro

Yayasan Baitul Maal (YBM) Brilian BRI Branch Office Bandarjaya memberikan Sedekah Daging Kurban

Transaksi Gak Libur, BRImo Tetap Aktif Saat Kamu Liburan

Transaksi Gak Libur, BRImo Tetap Aktif Saat Kamu Liburan

YBM Brilian BRI KC Bandar Jaya, Memberikan Bantuan Beras Untuk Santri Ponpes di Lamteng

YBM Brilian BRI KC Bandar Jaya, Memberikan Bantuan Beras Untuk Santri Ponpes di Lamteng

Kategori

  • Adventorial
  • Bandar Lampung
  • Berita
  • Daerah
  • ekonomi
  • kesehatan
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Live Streaming
  • live streaming
  • Live Streaming
  • Mesuji
  • metro
  • metro
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Politik
  • Pringsewu
  • talk show
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent News

Welly Adi Wantra, S.STP, M.M di lantik sebagai Sekda Kabupaten Lampung Tengah

Welly Adi Wantra, S.STP, M.M di lantik sebagai Sekda Kabupaten Lampung Tengah

PWI Kota Metro Berkurban, Salurkan Daging ke Masyarakat  Metro

PWI Kota Metro Berkurban, Salurkan Daging ke Masyarakat Metro

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Kembar News TV - Portal Berita Masyarakat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Adventorial
  • Nasional
  • Lampung News
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way kanan
  • Hukum dan Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • talk show
  • live Streaming

© 2022 Kembar News TV - Portal Berita Masyarakat.