Kembarnewstv||Metro–Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041 disahkan. Dalam pengesahan raperda tersebut Terminal Kota Metro menjadi catatan panitia khusus (Pansus) DPRD setempat.
Diketahui, pengesahan Raperda RTRW dilakukan dengan penandatanganan Raperda oleh Walikota Metro Wahdi dan Ketua DPRD Metro Tondi MG Nasution dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Kamis (20/1/2022).
Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kota Metro, Ahmadi, menyampaikan bahwa dalam penyusunan Raperda RTRW tersebut pansus meminta Pemkot Metro agar melakukan pengukuran dan penetapan terhadap eksisting awal terminal Kota Metro. Yakni dengan melibatkan ATR BPN, sehingga mendapatkan ukuran luasan yang pasti dalam penyusunan RDRT.
“Pansus juga merekomendasikan agar penyusunan redaksional Raperda RTRW melibatkan tenaga ahli. Kami juga meminta pemerintah agar segera menindaklanjuti RTRW dengan menyusun RDRT dan peraturan zonasi. Yakni dengan melibatkan tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya serta mengkoordinasi kepada DPRD sebagai fungsi pengawasan,” paparnya.
Tidak hanya itu, tambahnya, pansus juga merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Metro untuk menindaklanjuti permasalahan tata kelola aset daerah. Yakni sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD Metro.
Sementara itu, Walikota Metro Wahdi menyampaikan bahwa Raperda RTRW merupakan sebuah dokumen perencanaan tata ruang, penataan dan pengendalian ruang. Dokumen ini menjadi dasar serta acuan pemanfaatan ruang dalam pembangunan daerah. Terlebih rencana tata ruang wilayah memiliki fungsi penting untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan seperti di lintas sektor dan wilayah.
“Penetapan tata ruang wilayah harus melalui evaluasi gubernur. Karenanya persetujuan Raperda ini akan disampaikan ke Gubernur Lampung. Selanjutnya, Pemkot Metro bersama jajaran akan menindaklanjuti yang disampaikan Pansus antara lain Terminal Kota Metro. Ini tentunya akan melibatkan tenaga ahli yang berkompeten,” ungkapnya.