Metro — Hasil visum forensik anak dibawah umur berinisial BM siswa SDN 5 Metro Timur yang menjadi korban penganiayaan oleh AY (44) orang tua dari teman sekolahnya sudah keluar.
Humas RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, Khoirul Rudianto menjelaskan, hasil visum BM sudah keluar pada Senin (27/3) kemarin. Pihak rumah sakit juga sudah memberitahukan keluarnya hasil visum forensik tersebut ke Polres Metro setempat.
“Iya terkait hasil visum korban penganiayaan anak dibawah umur itu sudah keluar kemarin. Pagi tadi sudah kami beritahukan ke pihak Polres Metro untuk mengambil hasil visum itu,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa, 28/3/2023.
Secara teknis Khoirul Rudianto, menjelaskan, keluarga korban kalau meminta visum pihak RSUD segera melakukan visum lalu pihaknya menyerahkan ke dokter forensik. Kemudian untuk hasilnya sekitar satu minggu bisa dikeluarkan. Nantinya, hasil visum tersebut harus ada keterangan dari pihak kepolisian.
“Kalau visum kita serahkan ke dokter forensik. Hasil pemeriksaan visum ini biasanya keluar dalam satu minggu. Yang berwenang untuk untuk mengumumkan hasil visum ini ya pihak kepolisian,” ujarnya.
Diketahui, Unit PPA Satreskrim Polres Metro masih menunggu keluarnya hasil visum ini untuk penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan siswa dibawah umur berinisial (BM) siswa SDN 5 Metro Timur oleh orang tua teman sekolahnya yakni AY(44)
Nantinya, setelah menerima hasil visum ini, Unit PPA Satreskrim Polres Metro akan segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan BM anak dibawah umur siswa SDN 5 Metro Timur oleh AY (44) ayah teman sekolahnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres kota setempat.
Kasi Humas Polres Metro, AKP Suliyani menjelaskan, Unit PPA sudah memanggil korban dan saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Lalu, terduga pelaku penganiaya, yakni AY juga memenuhi panggilan Unit PPA untuk dimintai keterangan.
“Iya korban dan saksi untuk dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA. Termasuk juga terduga pelaku juga sudah dimintai keterangan,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin
Dikatakanya, saat ini Polres Metro masih menunggu hasil visum dari korban BM. Nantinya, jika dari hasil visum tersebut terdapat luka atau jejak penganiayaan pada tubuh korban maka Unit PPA akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
“Kita masih tunggu hasil visum korban di RSUD A Yani untuk penetapan tersangka. Kalau dari visum ada jejak penganiayaan maka akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” katanya lagi.
AKP Suliyani menambahkan, nantinya tersangka akan dikenakan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp.100 juta,” tutupnya.(red/tim)