METRO – Elektronik Sport Indonesia (ESI) Kota Metro akan melakukan tindakan tegas bila ada kompetisi atau perlombaan game yang tidak berizin diwilayah Kota Metro.
Ini, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2022 dengan ketentuan pidana pasal 103 yang menyatakan penyelegara kejuaran olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabang, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik sebagain yang dimaksud dalam pasal 54 ayat (1) dipidana penjara paling lama dua tahun atau dendan paling banyak Rp.1 milliar.
“Penyelenggara olahraga yang mendatangkan langsung penonton dan tidak mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi sekali lagi kami tegaskan untuk penyelegara yang akan melakukan event dan lainya bisa berkoordinasi dengan pihak ESI,” kata Sekretaris ESI Kota Metro Edo Risky, Selasa (18/19).
Dikatakanya, pihak ESI Kota Metro berhak membubarkan event atau perlombaan game bila kegiatan yang dilakukan tidak ada izin dari cabor setempat.
“Maksud dari izin sendiri bukan untuk membuat penyelengara atau vendor sulit, kita hanya menegaskan terkait undang-undang yang berlaku, agar sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya
Sementara itu, untuk diketahui vendor dan penyelegara bahwa harus adanya pihak ESI yang mendampingi acara tersebut, mulai dari juri game berlesiensi dan kepanitian pada acara tersebut.
“Jadi kita bisa memantau, apalagi kita salah satu cabor E-Sport di wilayah Kota Metro, ini juga berguna bagi player game bila dilihat berbakat bisa masuk menjadi salah satu atlit game ,” paparnya
Untuk diketahui, sebetulnya undang-undang sudah lama ada, namun pihak ESI masih melonggarkan untuk di wilayah Kota Metro, namun dihari ini menegasakan dan memberi himbauan agar vendor dan penyelegara mengerti dan memahami.