Metro – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Metro membuka Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025 di wilayah setempat.
“Posko Pengaduan SMSI dibuka bertujuan untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari orang tua wali/calon peserta didik baru, jika ditemukan adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB pada jenjang Pendidikan SD, SMP dan SMA/SMK,” ujar Ketua SMSI Metro, Ali Imron Muslim, Rabu, 26 Juni 2024.
Ali menjelaskan, Pelaksanaan PPDB Provinsi Lampung tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru, Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Satuan Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung.
Secara umum PPDB dilaksanakan secara online dan beberapa satuan pendidikan
secara offline. Serta, keputusan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Propinsi Lampung, Nomor : 800/ 1645/ V.01/ DP.2 / 2024 tentang Petunjuk teknis tentang penerimaan peserta Didik baru SMA/SMK di Provinsi Lampung tahun ajaran 2024.
“Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi Nomor 47/M/2023 bahwa terdapat 4 lingkup penentuan persentase Daya Tampung setiap jalur PPDB yakni Pertama, Jalur Zonasi Tingkat SD dengan kuota 70 persen dari daya tampung sekolah, Jalur Zonasi Tingkat SMP dengan Kuota 50 persen dari daya tampung setiap sekolah Tingkat SMP dan Jalur Zonasi Tingkat SMA dengan Kuota 50 persen dari daya tampung setiap sekolah Tingkat SMA; Kedua, jalur Afirmasi paling sedikit 15 persen; Ketiga, Jalur Perpindahan Orang tua/wali paling banyak 5 persen; dan Keempat, Jalur Prestasi menyesuaikan pada sisa kuota,” tuturnya.
Ali menyampaikan, potensi maladministrasi penyelenggaraan PPDB dapat terjadi pada setiap jalur, namun yang terpenting bagaimana penyelenggara PPDB tahun ini di setiap sekolah dapat melakukan pencegahan yang tepat dengan adanya evaluasi. Contohnya seperti penyelenggaraan PPDB tahun lalu .. agar tidak terulang Kembali pada tahun ini. Hal ini rentan terjadi di SMAN 1 Metro, yang menjadi sebab kepala sekolahnya dicopot.
“Bagi orang tua wali/siswa yang menemukan kecurangan selama proses PPDB, tak perlu takut untuk mengadu. Nantinya pihak SMSI Metro akan menjaga identitas pelapor untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Ali.
Berikut laporan yang diterima SMSI Kota Metro, di antaranya;
1. Ketiadaan sosialisasi PPDB
2. Masalah zonasi (penggunaan kartu keluarga dan lainnya)
3. Lambatnya proses verifikasi.(sehingga calon siswa tidak bisa mendaftar ke sekolah lainnya.
4. Adanya siswa titipan
5. Jual beli kursi
6. Penerimaan jalur prestasi
7. Penerimaan jalur pindah tugas orang tua/ wali
8. Penerimaan jalur afirmasi (siswa berkebutuhan khusus, siswa tidak mampu, anak tidak sekolah (ATS) anak panti asuhan, dan sebagainya)
9.Penambahan rombongan belajar dan sejenisnya
Demi tercapainya tujuan untuk menjamin penyelenggara PPDB yang bebas dari maladministrasi, maka masyarakat bisa langsung membuat pengaduan ke SMSI dengan datang langsung ke Sekretariat SMSI Metro yang beralamat di Jalan Tongkol RT/RW 036/009, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung, atau bisa juga menghubungi nomor WhatsApp di bawah ini;
1. 0812 7208 7272 (Ali Imron Muslim)
2. 0852 6735 3795 (M. Misaf Khan)
(Red)