Radarnewstv
Advertisement
  • Home
  • Adventorial
  • Nasional
  • Lampung News
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way kanan
  • Hukum dan Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • talk show
  • live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Adventorial
  • Nasional
  • Lampung News
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way kanan
  • Hukum dan Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • talk show
  • live Streaming
No Result
View All Result
Kembar Newstv
No Result
View All Result
Home Berita

Sidang Qomaru Maksimal Sepekan, PN Metro Minta Media Massa Jaga Kondusititas 

kembar newstv by kembar newstv
in Berita
0
Sidang Qomaru Maksimal Sepekan, PN Metro Minta Media Massa Jaga Kondusititas 
298
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Metro – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Kota Metro mengimbau media massa untuk menjaga kondusifitas ihwal proses persidangan Qomaru Zaman sesuai dengan fakta hukum.

 

Wakil Ketua PN Kota Metro yang juga merangkap Humas dalam persidangan tersebut, Zoya Haspita meminta media massa untuk menarasikan berita dengan fair dan objektif.

 

Qomaru Zaman yang kembali mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Wali Kota dan berpasangan dengan Wahdi Siradjuddin, terlilit persoalan hukum karena diduga melanggar aturan dan ketentuan tentang pemilu.

 

Proses hukum terus bergulir, hingga akhirnya dibawa ke meja hijau dengan sidang perdana di PN Kota Metro Senin, (28/10/2024).

 

“Kepada rekan-rekan media massa yang hari ini berkumpul di pengadilan negeri Metro, berhubungan dengan persidangan terdakwa Qomaru Zaman yang saat ini terkait dengan adanya dugaan, ini dugaan ya. Jadi, tolong untuk pemberitaannya dituliskan dugaan adanya pidana,” kata Zoya Haspita.

 

Menurut dia, berkas perkara dugaan pidana yang menjerat Qomaru Zaman itu sudah dilimpahkan ke PN Metro pada Jumat, 25 Oktober 2024. Sedangkan jalannya persidangan diagendakan selama 7 hari ke depan di hari kerja dan harus sudah ada putusan paling lambat pada Senin, 4 November 2024.

 

“Sebagaimana yang diancam dalam Pasal 71 Ayat (3), juncto Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang,” imbuhnya.

 

Zoya menjelaskan, mekanisme jalannya persidangan pertama Qomaru Zaman akan berjalan sama seperti persidangan biasa. Tapi, apabila terdakwa bisa menghadirkan saksi yang meringankannya, atau saksi a de charge, maka akan ada pembelaan untuknya.

 

“Hari ini dimulai sidang pertama. Untuk sidangnya sendiri, itu akan dilaksanakan selama 7 hari kerja, dan harus sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Metro. Intinya, dari sekian banyak acara persidangan itu, dalam waktu tujuh hari sejak berkas dilimpahkan ke PN Metro itu sudah harus diputus. Jadi, kalau dilimpahkannya pada Jumat, maka Senin itu harus sudah ada putusan paling lambat,” ujarnya.

 

Dia meminta seluruh pihak tidak boleh berspekulasi dan menghormati proses persidangan hingga putusan inkrah.

 

“Setelah saksi a de charge itu diperiksa, baru lah nanti ada tuntutan. Setelah tuntutan, baru lah nanti ada pledoi atau pembelaan daripada terdakwa. Jadi, apakah terbukti atau enggak, itu kita belum tahu, tunggu jalannya persidangan. Maka sekali lagi saya imbau, untuk menjaga kondusifitas dan keamanan Kota Metro serta Pengadilan Negeri Kota Metro,” tegasnya.

 

Isi dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang memuat hukuman yang dapat dikategorikan sanksi bersyarat.

 

“Ancaman pasal yang didakwakan itu paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp.600.000, maksimalnya Rp.6 juta,” tandasnya.

Previous Post

Paripurna Sumpah janji Ketua Dprd Kota metro

Next Post

Wahdi Dorong Tiap Kelurahan Miliki UMKM Unggulan

kembar newstv

kembar newstv

Next Post
Wahdi Dorong Tiap Kelurahan Miliki UMKM Unggulan

Wahdi Dorong Tiap Kelurahan Miliki UMKM Unggulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adventorial

DPRD METRO DUKUUNG BANTUAN SERAGAM PAMONG

by kembar newstv
0

https://youtu.be/9Mzt9UhkiA0

Read more
KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

Untuk Membantu Pengentasan Stunting IKWI dan GOW Metro Berikan Bantuan di Posyandu Nusa indah 

Untuk Membantu Pengentasan Stunting IKWI dan GOW Metro Berikan Bantuan di Posyandu Nusa indah 

DPRD METRO AJAK MASYARAKAT BEROLAHRAGA

Wali Kota Metro Teken Komitmen Bersama Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak di Lampung

Wali Kota Metro Teken Komitmen Bersama Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak di Lampung

Kategori

  • Adventorial
  • Bandar Lampung
  • Berita
  • Daerah
  • ekonomi
  • kesehatan
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Live Streaming
  • live streaming
  • Live Streaming
  • Mesuji
  • metro
  • metro
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Politik
  • Pringsewu
  • talk show
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent News

DPRD METRO DUKUUNG BANTUAN SERAGAM PAMONG

KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Kembar News TV - Portal Berita Masyarakat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Adventorial
  • Nasional
  • Lampung News
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way kanan
  • Hukum dan Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • talk show
  • live Streaming

© 2022 Kembar News TV - Portal Berita Masyarakat.