Metro–Besok, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Bangkit Haryo Utomo, bakal melayangkan surat pemberhentian kepada pengelola alih fungsi Ruko Sudirman.
Sekda Pemkot Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan, surat penghentian alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel secepatnya akan dilayangkan.
“Hari ini kita upayakan ditandatangani walikota. Kalau pemberitahuan untuk administrasinya sudah. Administrasi dulu, baru nanti penghentian. Itu sudah kita siapkan, nanti baru kita kirim,” kata Sekda, usai Musrenbang di Kelurahan Margorejo, Metro Selatan, Selasa (21-1-2025).
Dia menyebut, surat tersebut, paling lambat besok (Rabu, 22-1-2025) akan dilayangkan ke investor alih fungsi Ruko Sudirman.
“Paling lambat besok,” singkat Bangkit.
Sementara, Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin mengaku belum menerima surat pemberhentian alih fungsi Ruko Sudirman dari Bagian Hukum Pemkot Metro.
Namun begitu, Wahdi mengatakan jika surat pemberhentian proses alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel itu masih dalam proses di Bagian Hukum Pemkot Metro.
“Saya belum terima suratnya. Saya tidak tahu kenapa PR nya lama sekali itu,” kata dia.
Wahdi mengungkapkan, investor harus mengikuti aturan yang berlaku sebelum membuka sebuah usaha. Sehingga tidak menyalahi tata kelola dokumen perizinan.
“Iya dong, harus mengikuti aturan yang berlaku. Dokumentasi, aturannya harusnya selalu begitu,” ucapnya.
“Jangan sampai para investor itu merasa berhak, itu yang paling penting. Tetapi juga harus menjalankan sesuai dengan aturan. Maka, saya minta kepada pak Sekda agar diatur semua,” tegasnya.
Terkait surat penghentian alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel, Wahdi mengatakan, agar surat tersebut di cek kembali di Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
“Untuk suratnya nanti di cek lagi di Bagian Hukum,” katanya.(**)