KembarnewstvSekda Kota Metro melakukan Evaluasi Covid-19 terkait dalam pengoptimalan Kelurahan Tangguh Nusantara dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I, berlangsung di Guest House Rumah Dinas Walikota, Selasa (18/1/2022).
Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menyampaikan bahwa telah turun Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2022, yang dimana isi dari institusi tersebut masih memiliki banyak kesamaan. Serta dikeluarkan Instruksi Walikota terbaru yang menegaskan pada protokol kesehatan.
“Hari ini telah turun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 4 Tahun 2022, yang dimana inti dari Inmendagri masih sama dengan Instruksi Walikota kemarin, dan kami telah keluarkan Instruksi Walikota terbaru yang dimana pada protokol kesehatan selalu dilakukan,” jelas Bangkit.
Pada kesempata yang sama Kabag Hukum Setda Kota Metro Ika Pusparini menyampaikan terkait Instruksi Walikota masih sama pada level 1, dan juga pada Instruksi Walikota terbaru ini pada satuan pendidikan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka maupun jarak jauh sesuai keputusan bersama.
“Terkait Instruksi Walikota terbaru terhadap pendidikan, dalam pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh sesuai keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021 Nomor 1347 tahun 2021, Nomor 8.01.08/MENKES/6678/2021 Nomor 443-5847 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Dimasa Pandemi Covid-19,” jelasnya.