METRO – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Metro mengamankan seorang supir Truk pelanggar lalulintas dan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori BII Umum yang diduga palsu.
Dari informasi yang dihimpun , pengemudi truk roda 6 yang diamankan itu ialah FW (21) warga dusun V, Desa Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Lantas IPTU Sulkhan, SH menjelaskan, supir truk tersebut diamankan lantaran melanggar lalulintas dengan menerobos Traffic Light (TL) simpang Taqwa, Jalan AH Nasution dan masuk ke kawasan tertib lalulintas dalam kota.
“Anggota Satlantas Polres Metro melakukan patroli hunting setelah itu ada kendaraan R6 yang melanggar lalulintas tepatnya di TL Taqwa menuju jalan jenderal Sudirman dan setelah itu diberhentikan oleh petugas dari Satlantas Polres Metro,” kata dia saat dikonfirmasi , Kamis (6/6/2024).
“Kendaraan truk R6 ini berasal dari berasal dari Lampung Timur mau menuju ke Bandar Lampung. Kendaraan ini sehabis bongkar muat tepung dan dalam keadaan kosong, kendaraan ini memasuki Kota Metro yang memang tidak diperbolehkan bagi kendaraan roda 6 ke atas,” imbuhnya.
Ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, anggota Satlantas menemukan SIM B2 yang ditunjuk supir truk tersebut diduga palsu.
Saat diinterogasi, FW mengaku mendapatkan SIM tersebut dari sesama rekan supirnya yang merupakan driver lintas Lampung – Palembang.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan surat-menyuratnya seperti SIM dan STNK. Untuk pengakuan awal SIM BII umum palsu ini berasal dari temannya seprofesi sebagai sopir lintas Palembang,” jelasnya.
“Menurut keterangan dari supir itu dengan harga Rp 2,5 Juta dia mendapatkan SIM B2 Umum itu. Menurut keterangan sementara SIM itu dipesannya melalui COD,” sambungnya.
Kini supir truk berikut kendaraannya tersebut telah diamankan di Polres Metro dan penanganannya dilimpahkan ke unit Resum Satreskrim Polres Metro.
“Untuk saat ini supir kami limpahkan ke Satreskrim Polres Metro untuk penyelidikan lebih lanjut. Pengemudi ini tetap kami lakukan penilangan karena melanggar peraturan lalu lintas sesuai dengan undang-undang lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk kendaraannya juga sementara masih kita amankan di Polres Metro,” paparnya.
IPTU Sulkhan, SH juga menjelaskan cara melakukan pengecekan terhadap SIM yang asli dan palsu. Yang mana SIM asli dapat di lihat dari nomor SIM yang tertera.
“Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mengecek nomor SIM yang ada pada bagian atas dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Jika nomor tersebut terdaftar di dalam database, itu menandakan SIM tersebut asli,” bebernya.
“Ada juga cara membedakan SIM asli dan palsu dengan memperhatikan lambang hologram Polri. SIM asli biasanya akan berkilau dan berefek warna pelangi serta memantulkan cahaya. Sementara SIM palsu redup dan tidak memantulkan cahaya. Lalu, cara lainnya adalah dengan memperhatikan lata belakang pas foto yang tertera. Jika palsu maka biasanya tidak tertera lambang Polri. Kalaupun terlihat maka tulisannya tidak jelas dan kurang tajam,” tambahnya.
Kasat Lantas tersebut juga mengimbau agar masyarakat yang ingin memiliki SIM dapat mengurusnya langsung ke Satpas Polres didaerahnya masing-masing.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jika ingin mendapatkan sim itu agar melalui jalur resmi yaitu langsung datang sendiri ke satpas yang ada di wilayah Polda Lampung. Sehingga tidak mudah termakan bujuk rayu yang berdampak pada tindak pidana,” pungkasnya.
Sementara itu, supir truk FW mengaku tidak mengetahui jika SIM miliknya adalah palsu. Meskipun begitu, dirinya sempat menaruh kecurigaan saat menerima SIM tersebut dari rekannya.
“Saya pesan SIM B2 Umum itu seharga Rp 2,5 Juta, saya pesan lewat kawan saya yang juga supir. Saya pakai SIM itu sejak bulan Maret kemarin, awalnya memang saya curiga kalau SIM itu palsu, tapi karena saya diyakinkan bahwa SIM itu asli, jadi saya bawa saja. Saya benar-benar tidak tahu kalau itu palsu,” tandasnya.