Radarnewstv
Advertisement
  • Home
  • Adventorial
  • Nasional
  • Lampung News
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way kanan
  • Hukum dan Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • talk show
  • live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Adventorial
  • Nasional
  • Lampung News
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way kanan
  • Hukum dan Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • talk show
  • live Streaming
No Result
View All Result
Kembar Newstv
No Result
View All Result
Home Adventorial

Rapat Paripurna Tentang Pengambilan Keputusan 3 Raperda Kota Metro

kembar newstv by kembar newstv
in Adventorial, metro, Politik
0
Rapat Paripurna Tentang Pengambilan Keputusan 3 Raperda Kota Metro
303
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kembarnewstv||Metro–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II bersama Walikota dan Wakil Walikota Metro, dengan agenda tentang pengambilan keputusan bersama terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro, berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat, Jumat (04/03/2022).

Adapun 3 (tiga) Raperda terhadap pengambilan keputusan yang disampaikan oleh DPRD adalah Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Ketua DPRD Kota Metro, Tondi menjelaskan latar belakang Pelaksanaan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah telah dibahas bersama-sama pada tingkat Pansus.

Walikota Metro, Wahdi, dalam sambutannya menanggapi Raperda Pansus 1 (satu) terkait Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Pelestarian Cagar Budaya yang ada di Kota Metro.

“Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pengembangan cagar budaya”, ujarnya.

Tidak hanya itu, dalam mewujudkan tujuan tersebut, Wahdi menyampaikan bahwa Kota Metro sangat lekat sekali dengan sejarah masa Kolonisasi di Indonesia yang berkepentingan untuk melestarikan Cagar Budaya dengan mempertahankan nilai dan ciri khas Cagar Budaya.

“Pemerintah Daerah perlu menetapkan strategi dan sekaligus merumuskan kebijakan dalam melakukan pengelolaan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya di wilayah Kota Metro agar Cagar Budaya yang merupakan warisan dan kekayaan serta identitas budaya masyarakat Kota Metro dapat terjamin keberadaanya sesuai bentuk dan muka aslinya,” ungkapnya.

Lanjutnya, dengan berlakunya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam upaya pengelolaan dan pelestarian Cagar Budaya di Kota Metro.

Tidak hanya itu saja, Wahdi juga menanggapi Raperda Pansus 2 (dua) terkait Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Mengenai undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan bahwa tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah perlu ditindaklanjuti dalam bentuk sebuah Peraturan Daerah.

“Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi pedoman pengusulan Program Pembentukan Peraturan Daerah sejak masih dalam tahapan usulan Perangkat Daerah Pemrakarsa sampai dengan usulan resmi Pemerintah Daerah atau inisiasi resmi DPRD yang selanjutnya ditetapkan dalam sebuah Rapat Paripurna DPRD,” tuturnya.

Di akhir sambutannya Wahdi memaparkan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Diketahui bersama bahwa Raperda ini sangat diperlukan demi terwujudnya peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan global.

“Hal ini dapat membuat peningkatan kesempatan kerja dan keseimbangan yang kompetitif antara kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja, serta penggunaan tenaga kerja lokal pada lapangan kerja yang ada di Kota Metro,” tutupnya.

Previous Post

kejari metro periksa 10 saksi dugaan korupsi DLH 2020

Next Post

Jaga Kekompakan, PWI-SMSI Bangun Media Bermartabat dan Profesional

kembar newstv

kembar newstv

Next Post
Jaga Kekompakan, PWI-SMSI Bangun Media Bermartabat dan Profesional

Jaga Kekompakan, PWI-SMSI Bangun Media Bermartabat dan Profesional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SUBDENPOM ADAKAN KEJUARAAN SHIROITE KARATEDO HUT.POMAD KE-79
Adventorial

SUBDENPOM ADAKAN KEJUARAAN SHIROITE KARATEDO HUT.POMAD KE-79

by kembar newstv
0

Perguruan Shiroite Seluruh Kabupaten Kota Se - Provinsi Lampung, Mengikuti Event Kejuaraan Shiroite Karatedo yang di gelar oleh SUB DENPOM...

Read more
BRI Kanca Bandarjaya Menyerahkan Hadiah Mobil untuk Agen BRilink

BRI Kanca Bandarjaya Menyerahkan Hadiah Mobil untuk Agen BRilink

Muli Mekhanai Metro Raih Beberapa Juara di tingkat provinsi

Muli Mekhanai Metro Raih Beberapa Juara di tingkat provinsi

Wali Kota Metro Lepas Capaska Jovi Seraf Yanuar Siburian, ke Seleksi Nasional di Jakarta

Wali Kota Metro Lepas Capaska Jovi Seraf Yanuar Siburian, ke Seleksi Nasional di Jakarta

Welly Adi Wantra, S.STP, M.M di lantik sebagai Sekda Kabupaten Lampung Tengah

Welly Adi Wantra, S.STP, M.M di lantik sebagai Sekda Kabupaten Lampung Tengah

Kategori

  • Adventorial
  • Bandar Lampung
  • Berita
  • Daerah
  • ekonomi
  • kesehatan
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Live Streaming
  • live streaming
  • Live Streaming
  • Mesuji
  • metro
  • metro
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Politik
  • Pringsewu
  • talk show
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent News

SUBDENPOM ADAKAN KEJUARAAN SHIROITE KARATEDO HUT.POMAD KE-79

SUBDENPOM ADAKAN KEJUARAAN SHIROITE KARATEDO HUT.POMAD KE-79

BRI Kanca Bandarjaya Menyerahkan Hadiah Mobil untuk Agen BRilink

BRI Kanca Bandarjaya Menyerahkan Hadiah Mobil untuk Agen BRilink

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Kembar News TV - Portal Berita Masyarakat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Adventorial
  • Nasional
  • Lampung News
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way kanan
  • Hukum dan Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • talk show
  • live Streaming

© 2022 Kembar News TV - Portal Berita Masyarakat.