Metro–Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Metro resmi dicabut. Itu menyusul hasil rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencabutan status PPKM secara Nasional.
Pencabutan status PPKM tersebut berdasarkan Inmendagri No. 53 tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 pada masa transisi menuju Endemi.
Demikian diungkapkan, Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo saat dikonfirmasi di depan ruang OR Setda kota setempat, Senin (02/01/2023).
Dijelaskannya, hal tersebut berdasarkan keputusan Presiden RI (Joko Widodo) beberapa waktu lalu, dan juga melihat perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah terkendali.
Tidak hanya itu, keputusan untuk mencabut status PPKM ini juga melihat dari tingginya Imunitas masyarakat dan juga kesiapan kapasitas kesehatan yang ada dimasing-masing daerah.
“Jadi, dengan banyak pertimbangan kita mulai mencabut status PPKM itu, untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat,” bebernya.
Meski status PPKM telah dicabut, lanjutnya, ada beberapa hal yang tetap harus diperhatikan oleh masyarakat maupun pemerintah. Diantaranya, masyarakat tetap harus mentaati protokol kesehatan dan pemerintah tetap menyediakan vitamin dan obat-obatan di fasilitas kesehatan yang ada.
Selain itu, pemerintah juga tetap harus mendorong percepatan vaksinasi booster serta melakukan monitoring kasus Covid-19.
“Ada beberapa hal yang harus dijaga seperti prokes, monitoring kasus, penyediaan obat dan vitamin, dan pemberian vaksinasi booster,” papar Bangkit.
“Pemberian bansos (bantuan sosial) juga tetap harus ada untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat,” sambung dia.
Menurutnya, pencabutan status PPKM ini hanya untuk menurunkan intervensi pemerintah kepada masyarakat, sehingga dapat memulihkan perekonomian dengan cepat.
Kemudian Bangkit menambahkan, dengan pencabutan status PPKM di kota Metro, pemberlakuan jam malam, dan peraturan mengunjungi pusat perbelanjaan yang berlaku di masa PPKM tidak ada lagi.
“Jadi, semua denda yang ada di masa PPKM, dulu sudah ditiadakan, dan kembali seperti sebelum pandemi,” ungkapnya.
“Namun untuk kegiatan yang bersifat mengundang keramaian masih tetap memerlukan surat rekomendasi dari satgas Covid-19,” pungkasnya.