METRO — Pemerintah Kota Metro melalui Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro akan berkoordinasi dengan bidang PPA setempat, terkait Kasus kekerasan anak dibawah umur yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Metro Timur, Rabu, 15/3/2023 kemarin.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Metro, Ika Pusparini Anindita Jayasinga mengatakan, untuk tindakan lebih lanjutnya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bidang-bidang terkait yang menangani tindak kekerasan terhadap anak.
“Ya, nanti kita akan segera berkoordinasi dan minta data di bidang PPA, bila nantinya korban membutuhkan pendampingan hukum sampai dipersidangan kita sudah siap mendampingi korban,” ucap Ika saat awak media temui kantornya, Metro Pusat, Selasa, 4/4/2023.
Sedangkan diberita sebelumnya, dalam kesaksian Korban (BM) Selaku korban penganiayaan anak dibawah umur (BM) menjelaskan pada hari rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 10.05 WIB, dirinya keluar dari kelas, setelah itu tiba di TKP yaitu dibelakang perpustakaan SDN 5 Kota Metro, tiba-tiba pelaku datang dari arah luar sekolah, menemui korban sambil berkata
“kamu yang namanya BM, yang buat anak saya mau dikeluarin dari sekolah,”ucap BM.
Kemudian, langsung menganiaya (BM) dengan cara memukuli dibagian kepala, menendang bagian perut dan menyeret korban,”jelas BM saat awak media mendatangi kerumah kediamannya
Ia juga menambahkan setelah pelaku merasa puas menganiayaan dan korban tidak berdaya, pelaku pergi meninggalkan korban.
Sementara itu, Mapolres Kota Metro sudah menangkap pelaku dan masih dalam penyilidikan.
Kita tetap akan melakukan pendalaman, kami mohon waktunya. Mudah-mudahan bisa secepatnya kita selesaikan,” tutupnya.(tim)