Radarnewstv
Advertisement
  • Home
  • Adventorial
  • Nasional
  • Lampung News
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way kanan
  • Hukum dan Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • talk show
  • live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Adventorial
  • Nasional
  • Lampung News
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way kanan
  • Hukum dan Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • talk show
  • live Streaming
No Result
View All Result
Kembar Newstv
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

APK Bambang – Rafieq diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

kembar newstv by kembar newstv
in Daerah
0
APK Bambang – Rafieq diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
309
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Metro–Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon Walikota Metro – Wakil Walikota Metro, Bambang – Rafieq diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

 

Berdasarkan pantauan media, pada Senin, (30/09/2024) sore. Banner pasangan calon Walikota Metro – Wakil Metro no urut 1, Bambang – Rafieq terpasang empat banner di lokasi bangunan pedagang Food Court Samber Park milik aset Pemerintah Kota Metro.

 

Salah satu pedagang Food Court Samber Park yang enggan disebutkan namanya, mengaku pihaknya tidak mengetahui pemasangan banner pasangan calon Walikota Metro- Wakil Walikota Metro, Bambang- Rafieq.

 

“Saya aja enggak tau, sumpah demi Allah. Kayaknya dipasang malam Minggu kemarin waktu pembukaan acara kuliner. Saya baru buka dagang malam Senin, tau-tau sudah ada banner ini,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Disporapar Metro, Tri Hendriyanto mengatakan bahwa, pihaknya belum mengetahui informasi pemasangan banner tersebut.

 

“Saya baru tahu hari ini, terima kasih informasinya,” ujar Tri saat dikonfirmasi via WhatsApp.

 

Lebih lanjut, Tri Hendriyanto pihaknya membenarkan bahwasanya lokasi tersebut milik aset Pemerintah Kota Metro.

 

“Iya itu milik aset Pemerintah Kota Metro,” jelasnya.

 

Dikatakannya, langkah selanjutnya dirinya akan melaporkan ke pimpinan dan melaporkan ke Bawaslu Metro terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

 

“Lapor ke bawaslu, sebagai bawahan kami akan sampaikan laporan ke Sekda,” singkatnya.

 

 

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham diwakili Kordiv Hukum, Pencegahan dan Humas, Hendro Edi Saputro belum dapat merespon terkait temuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar PKPU.

Pihaknya membalas emot stiker tersenyum dengan lingkaran cahaya.

 

“😇,” balasnya.

 

Lebih lanjut, pihaknya mengarahkan kepada Maria Kristina, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Metro.

 

“Teruskan ke maria dulu y😀😀😀,” pesannya.

 

Sementara itu, Maria Kristina, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Metro belum dapat merespon.

 

Untuk diketahui sebagai informasi, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada peraturan yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. setara tertua dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana umum dan/atau taman dan pepohonan.

Previous Post

Tim Relawan Majelis Taklim Rahmad Hidayat Kota Metro berkomitmen mendukung Pasangan Wahdi – Qomaru (WaRu)

Next Post

Kejanggalan Rekomendasi Penyelidikan Bawaslu Kota Metro di Kasus Qomaru

kembar newstv

kembar newstv

Next Post
Kejanggalan Rekomendasi Penyelidikan Bawaslu Kota Metro di Kasus Qomaru

Kejanggalan Rekomendasi Penyelidikan Bawaslu Kota Metro di Kasus Qomaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SUBDENPOM ADAKAN KEJUARAAN SHIROITE KARATEDO HUT.POMAD KE-79
Adventorial

SUBDENPOM ADAKAN KEJUARAAN SHIROITE KARATEDO HUT.POMAD KE-79

by kembar newstv
0

Perguruan Shiroite Seluruh Kabupaten Kota Se - Provinsi Lampung, Mengikuti Event Kejuaraan Shiroite Karatedo yang di gelar oleh SUB DENPOM...

Read more
BRI Kanca Bandarjaya Menyerahkan Hadiah Mobil untuk Agen BRilink

BRI Kanca Bandarjaya Menyerahkan Hadiah Mobil untuk Agen BRilink

Muli Mekhanai Metro Raih Beberapa Juara di tingkat provinsi

Muli Mekhanai Metro Raih Beberapa Juara di tingkat provinsi

Wali Kota Metro Lepas Capaska Jovi Seraf Yanuar Siburian, ke Seleksi Nasional di Jakarta

Wali Kota Metro Lepas Capaska Jovi Seraf Yanuar Siburian, ke Seleksi Nasional di Jakarta

Welly Adi Wantra, S.STP, M.M di lantik sebagai Sekda Kabupaten Lampung Tengah

Welly Adi Wantra, S.STP, M.M di lantik sebagai Sekda Kabupaten Lampung Tengah

Kategori

  • Adventorial
  • Bandar Lampung
  • Berita
  • Daerah
  • ekonomi
  • kesehatan
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Live Streaming
  • live streaming
  • Live Streaming
  • Mesuji
  • metro
  • metro
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Politik
  • Pringsewu
  • talk show
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent News

SUBDENPOM ADAKAN KEJUARAAN SHIROITE KARATEDO HUT.POMAD KE-79

SUBDENPOM ADAKAN KEJUARAAN SHIROITE KARATEDO HUT.POMAD KE-79

BRI Kanca Bandarjaya Menyerahkan Hadiah Mobil untuk Agen BRilink

BRI Kanca Bandarjaya Menyerahkan Hadiah Mobil untuk Agen BRilink

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Kembar News TV - Portal Berita Masyarakat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Adventorial
  • Nasional
  • Lampung News
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way kanan
  • Hukum dan Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • talk show
  • live Streaming

© 2022 Kembar News TV - Portal Berita Masyarakat.