Beranda / Berita / metro / Mulai 1 Agustus, TPAS Karangrejo Terapkan Sistem Controlled Landfill

Mulai 1 Agustus, TPAS Karangrejo Terapkan Sistem Controlled Landfill

METRO – Pemerintah Kota Metro memastikan mulai menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo pada 1 Agustus 2026. Langkah tersebut menandai berakhirnya praktik open dumping yang selama ini menjadi metode pengelolaan sampah di TPAS tersebut.

Kebijakan itu bukan semata keputusan pemerintah daerah, melainkan bagian dari program nasional percepatan penuntasan pengelolaan sampah yang digulirkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Melalui Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.62/A/G/PLB.2/B/12/2024 tentang Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota diminta menghentikan praktik open dumping serta menyusun peta jalan (roadmap) percepatan pengelolaan sampah di daerah masing-masing.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut target nasional pengelolaan sampah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Melalui roadmap tersebut, pemerintah daerah diarahkan mengubah sistem pengelolaan TPA dari open dumping menjadi controlled landfill atau sanitary landfill, sekaligus memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumbernya.

Kepala Bidang (Kabid) TPAS Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Arivanda Jaya, mengatakan seluruh persyaratan administratif penerapan sistem tersebut harus dipenuhi sebelum 1 Agustus 2026.

“Secara administratif harus sudah dipenuhi per 1 Agustus. Sejauh ini kami sudah meminta pendampingan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan controlled landfill,” kata Vanda, Senin (27/7).

Menurut dia, penataan area controlled landfill di TPAS Karangrejo masih berlangsung. Selama 18 hari terakhir, pekerjaan difokuskan pada lahan seluas sekitar 50 x 100 meter sebagai zona awal penerapan sistem baru.

Ke depan, kawasan controlled landfill akan dikembangkan hingga sekitar 2,5 hektare. Sampah yang masuk akan diratakan menggunakan alat berat, kemudian ditutup dengan lapisan tanah setebal 20–50 sentimeter secara berkala.

Metode tersebut bertujuan mengurangi bau, mengendalikan populasi lalat, menekan pencemaran air lindi, sekaligus meminimalkan risiko kebakaran.

Vanda mengatakan progres pembenahan area controlled landfill kini telah melampaui 70 persen.

“Progres per hari ini sudah melampaui 70 persen. Tinggal penataan track atau jalan dan tanah. Per tanggal 1 Agustus sudah mulai mengaplikasikan controlled landfill,” ujarnya.

Ia menegaskan penerapan controlled landfill tidak berarti TPAS Karangrejo ditutup.

“Yang ditutup itu proses pengolahan sampah dengan open dumping, bukan TPAS. Jadi yang dihentikan adalah metode open dumping, bukan operasional TPAS,” paparnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) UPTD Lingkungan Hidup Kota Metro, Raden Muhammad Joni Irwan, mengimbau masyarakat mulai memilah sampah sejak dari rumah. Dengan demikian, sampah yang dikirim ke TPAS merupakan sampah residu yang memang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Ia memperkirakan zona awal controlled landfill mampu menampung sampah Kota Metro selama delapan hingga 12 bulan sebelum dilakukan pengembangan sel berikutnya.

Setelah sistem mulai diterapkan, Pemerintah Kota Metro akan menjalani supervisi dari Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pemberian rekomendasi sekaligus penilaian terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah di Kota Metro.

“Kami optimistis proses pengelolaan controlled landfill dapat berjalan dengan baik,” ujar Raden.

Menurutnya, 1 Agustus bukan menjadi tenggat penyelesaian seluruh infrastruktur pengelolaan sampah, melainkan awal implementasi metode baru yang akan terus disempurnakan secara bertahap.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan pemerintah pusat masih mendorong transformasi pengelolaan TPA di berbagai daerah karena praktik open dumping masih ditemukan di banyak kabupaten/kota. Melalui roadmap nasional, setiap pemerintah daerah diminta menyiapkan pembenahan TPA, menyusun rencana aksi, serta mempercepat transformasi pengelolaan sampah.

Perubahan sistem pengelolaan sampah ini menjadi momentum penting untuk mengubah paradigma dari sekadar membuang sampah ke TPA menjadi pengelolaan yang lebih ramah lingkungan. Namun, keberhasilan penerapan controlled landfill tidak hanya bergantung pada kesiapan infrastruktur pemerintah, melainkan juga partisipasi masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumbernya.

“Kami membutuhkan partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah ke TPAS hanya dalam bentuk residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi. Ke depan masyarakat diharapkan memilah sampah secara mandiri, baik sampah organik maupun sampah yang tidak dapat diolah kembali,” tambah Raden.

Ia menegaskan, tanpa pengurangan volume sampah melalui pemilahan dari sumbernya, usia layanan zona controlled landfill akan jauh lebih singkat dari perencanaan.

“Tanpa partisipasi masyarakat dalam memilah sampah, usia layanan zona penampungan diperkirakan hanya sekitar delapan bulan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *