Radarnewstv
Advertisement
  • Home
  • Adventorial
  • Nasional
  • Lampung News
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way kanan
  • Hukum dan Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Live Streaming
  • Talk Show
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Adventorial
  • Nasional
  • Lampung News
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way kanan
  • Hukum dan Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Live Streaming
  • Talk Show
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Kembar Newstv
No Result
View All Result
Home Adventorial

Rapat Paripurna Tentang Pengambilan Keputusan 3 Raperda Kota Metro

kembarnews tv by kembarnews tv
in Adventorial, metro, Politik
0
Rapat Paripurna Tentang Pengambilan Keputusan 3 Raperda Kota Metro
253
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kembarnewstv||Metro–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II bersama Walikota dan Wakil Walikota Metro, dengan agenda tentang pengambilan keputusan bersama terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro, berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat, Jumat (04/03/2022).

Adapun 3 (tiga) Raperda terhadap pengambilan keputusan yang disampaikan oleh DPRD adalah Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Ketua DPRD Kota Metro, Tondi menjelaskan latar belakang Pelaksanaan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah telah dibahas bersama-sama pada tingkat Pansus.

Walikota Metro, Wahdi, dalam sambutannya menanggapi Raperda Pansus 1 (satu) terkait Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Pelestarian Cagar Budaya yang ada di Kota Metro.

“Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pengembangan cagar budaya”, ujarnya.

Tidak hanya itu, dalam mewujudkan tujuan tersebut, Wahdi menyampaikan bahwa Kota Metro sangat lekat sekali dengan sejarah masa Kolonisasi di Indonesia yang berkepentingan untuk melestarikan Cagar Budaya dengan mempertahankan nilai dan ciri khas Cagar Budaya.

“Pemerintah Daerah perlu menetapkan strategi dan sekaligus merumuskan kebijakan dalam melakukan pengelolaan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya di wilayah Kota Metro agar Cagar Budaya yang merupakan warisan dan kekayaan serta identitas budaya masyarakat Kota Metro dapat terjamin keberadaanya sesuai bentuk dan muka aslinya,” ungkapnya.

Lanjutnya, dengan berlakunya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam upaya pengelolaan dan pelestarian Cagar Budaya di Kota Metro.

Tidak hanya itu saja, Wahdi juga menanggapi Raperda Pansus 2 (dua) terkait Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Mengenai undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan bahwa tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah perlu ditindaklanjuti dalam bentuk sebuah Peraturan Daerah.

“Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi pedoman pengusulan Program Pembentukan Peraturan Daerah sejak masih dalam tahapan usulan Perangkat Daerah Pemrakarsa sampai dengan usulan resmi Pemerintah Daerah atau inisiasi resmi DPRD yang selanjutnya ditetapkan dalam sebuah Rapat Paripurna DPRD,” tuturnya.

Di akhir sambutannya Wahdi memaparkan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Diketahui bersama bahwa Raperda ini sangat diperlukan demi terwujudnya peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan global.

“Hal ini dapat membuat peningkatan kesempatan kerja dan keseimbangan yang kompetitif antara kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja, serta penggunaan tenaga kerja lokal pada lapangan kerja yang ada di Kota Metro,” tutupnya.

Previous Post

kejari metro periksa 10 saksi dugaan korupsi DLH 2020

Next Post

Jaga Kekompakan, PWI-SMSI Bangun Media Bermartabat dan Profesional

kembarnews tv

kembarnews tv

Next Post
Jaga Kekompakan, PWI-SMSI Bangun Media Bermartabat dan Profesional

Jaga Kekompakan, PWI-SMSI Bangun Media Bermartabat dan Profesional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

GEMPA M 6,7 DI BANTEN TERASA DI METRO DAN BANDAR LAMPUNG

GEMPA M 6,7 DI BANTEN TERASA DI METRO DAN BANDAR LAMPUNG

Metro mendapat penghargaan kota layak anak 2022

Metro mendapat penghargaan kota layak anak 2022

Karang Taruna Propinsi Lampung Gelar Open Turnamen Bola Volly Cup

Karang Taruna Propinsi Lampung Gelar Open Turnamen Bola Volly Cup

Musrenbang kelurahan purwosari

Musrenbang kelurahan purwosari

0
Presiden Bersyukur Vaksinasi di Tanah Air Capai 281 Juta

Presiden Bersyukur Vaksinasi di Tanah Air Capai 281 Juta

0
PEMKOT METRO GELAR PAMERAN BERTAJUK UMKM DAN EKRAF 3 HARI BERTURUT.

PEMKOT METRO GELAR PAMERAN BERTAJUK UMKM DAN EKRAF 3 HARI BERTURUT.

0
PMI METRO TARGETKAN RERATA 30 KANTONG DARAH TIAP BERAKSI

PMI METRO TARGETKAN RERATA 30 KANTONG DARAH TIAP BERAKSI

0
Musrenbang kelurahan purwosari

Musrenbang kelurahan purwosari

Bunga Kampung Mekar di Dusun diadakan di Kampung Bina Karya Utama

Bunga Kampung Mekar di Dusun diadakan di Kampung Bina Karya Utama

Wahdi meminta aparatur pemerintah cepat tanggap dalam menerima informasi.

Wahdi meminta aparatur pemerintah cepat tanggap dalam menerima informasi.

Lurah termuda diharap menjadi wajah penyegaran di Pemkot Metro

Lurah termuda diharap menjadi wajah penyegaran di Pemkot Metro

Recent News

Musrenbang kelurahan purwosari

Musrenbang kelurahan purwosari

Bunga Kampung Mekar di Dusun diadakan di Kampung Bina Karya Utama

Bunga Kampung Mekar di Dusun diadakan di Kampung Bina Karya Utama

Wahdi meminta aparatur pemerintah cepat tanggap dalam menerima informasi.

Wahdi meminta aparatur pemerintah cepat tanggap dalam menerima informasi.

Lurah termuda diharap menjadi wajah penyegaran di Pemkot Metro

Lurah termuda diharap menjadi wajah penyegaran di Pemkot Metro

Kembar Newstv

Kembar News TV merupakan portal berita masyarakat, yang berusaha menyajikan pemberitaan berimbang.

Follow Us

Kategori

  • Adventorial
  • Bandar Lampung
  • Berita
  • Daerah
  • ekonomi
  • Hukum
  • kesehatan
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Mesuji
  • metro
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Politik
  • Pringsewu
  • talk show
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent News

Musrenbang kelurahan purwosari

Musrenbang kelurahan purwosari

Bunga Kampung Mekar di Dusun diadakan di Kampung Bina Karya Utama

Bunga Kampung Mekar di Dusun diadakan di Kampung Bina Karya Utama

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Kembar News TV - Portal Berita Masyarakat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Adventorial
  • Nasional
  • Lampung News
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way kanan
  • Hukum dan Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Live Streaming
  • Talk Show
  • Kesehatan

© 2022 Kembar News TV - Portal Berita Masyarakat.